Notaris Provinsi Jawa Timur

Siapa sih Notaris itu?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) atau berdasarkan undang-undang lainnya. Demikian pengertian notaris yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2014. 

Kewenangan Notaris

Kewenangan Notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Kewenengan Lain

1.Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);

2.Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

3.Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

4.Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

5.Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

6.Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

7.Membuat akta risalah lelang.