PPAT Kota Pasuruan
Siapa sih PPAT itu?
Siapa sih PPAT itu?
PPAT merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).
Akta Peralihan Hak
Akta Peralihan Hak
Jual beli
Hibah
Tukar menukar
Pembagian hak bersama
Akta Pembebanan Hak
Akta Pembebanan Hak
SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan)
APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)