PPAT Kota Pasuruan

Siapa sih PPAT itu?

PPAT merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016). 

Akta Peralihan Hak


Akta Pembebanan Hak